Kejati Sulsel Limpahkan Perkara Terdakwa HYL ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar 

MAKASSAR,WASPADAPOS.COM- Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar melimpahkan perkara terdakwa HYL selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 – 2019.

JPU juga melimpahkan perkara Terdakwa IA selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A terkait Tindak Pidana Korupsi, Kamis (04/5/2023), sekitar Pukul 09.00 Wita

Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-2654 /P.4.10/Ft.1/05/2023 Tanggal 03 Mei 2023.

Pelimpahan perkara Terdakwa HYL dan perkara Terdakwa IA ke Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Berita Selanjutnya  TMMD Ke 111, Adi Priatna : Upaya Membangun Selayar Dengan Semangat Mapan Mandiri

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, Kamis (04/5) penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019. Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019.

“Pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023 yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara pada tanggal 4 Mei 2023,” ujarnya.

Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana Korupsi.

Berita Selanjutnya  Penutupan TMMD ke-128 di Selayar, Pangdam Tegaskan Program Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Selanjutnya  Jajaran Diskominfo Selayar jalani vaksinasi dosis ketiga Boster

Perbuatan terdakwa HYL dan terdakwa IA yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen). (ms/Lf)

Comment