Sat Narkoba Polres Selayar Kembali Tangkap Pelaku Pengguna Narkoba

SELAYAR, WASPADAPOS.COM – Polres Kepulauan Selayar melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap salah seorang terduga pelaku tindak Pidana Narkotika. Pelaku berinisial AR (28 Tahun) berhasil ditangkap  di Jalan Bonto Kel. Benteng Kec. Benteng  Kab. Selayar, pada Selasa, (08/06) sekitar  Pukul 20.30 Wita. 

Kasat Res Narkoba  Polres Kepulauan Selayar, AKP. La Ode Syamsul Nana, menyebutkan bahwa pelaku ditangkap diduga sedang mengkonsumsi Narkoba Jenis Shabu.  Bersama pelaku tim mengamankan sejumlah barang bukti.

”   berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sedang terjadi pesta miras  dan narkotika kemudian saya bersama anggota menuju ke TKP ( rumah pelaku yang beralamat  Jl. Bonto Kel. Benteng Kec. Benteng  Kab. Selayar), melakukan penggeledahan, sehingga kami mendapati di dalam kamar. Disaksikan tetangga Pelaku petugas menemukan BB tersebut. Selanjutnya pelaku dan BB diamankan di ruang Sat narkoba Polres Selayar  guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Ungkap AKP  La Ode  Syamsul.

Berita Selanjutnya  Lantik 6 Pejabat Baru, Kapolres Selayar : Segera Menyesuaikan Diri Antisipasi Nataru dan Pemilu 2024

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain   1 (Satu) sachet kecil shabu sisa pakai berat bruto 0,71 Gr,  1 (Satu) buah sumbu terbuat dari aluminium foil rokok yang sudah tergulung,  1 (Satu) buah botol bong yang terbuat dari botol aqua telah dimodif dan terdapat 2 pipet yang terpasang dan 1 (Satu) buah gunting.

Berita Selanjutnya  Djusman AR Nilai Eksistensi Kewenangan Kejaksaan Menyidik Perkara Korupsi Sudah Berjalan Baik dan Teruji

Kasat Res Narkoba juga mengungkapkan bahwa kepada Pelaku penyidik menetapkan pasal sangkaan yaitu    Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1)  UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman Paling singkat  4 Tahun kurungan dan Paling lama 12 Tahun. 

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK, MM.,M.IK, memberikan atensi khusus terkait penyalahgunaan Narkoba ini. Ia meminta kepada  para Pelaku yang belum tertangkap untuk berhenti karena pihaknya tidak akan mentolerir dan memastikan tindakan tegas untuk para pelaku.

” Saya sudah sampaikan kepada Kasat Res Narkoba dan Anggota untuk menindak tegas penyalahgunaan Narkoba ini. Ini sangat merusak bahkan dapat berdampak luas, apalagi dalam beberapa kasus, para pelaku tidak segan memanfaatkan anak di bawah umur” kata Kapolres.

Berita Selanjutnya  Sat Res Narkoba Polres Selayar Tangkap Pelaku Narkotika Dengan BB seberat 23,7 Gram Shabu

Ia juga berharap dukungan Masyarakat, agar jika mendengar atau mengetahui tentang penyalahgunaan Narkoba ini segera melapor ke Pihak ke Polisian.

“Jangan berpikir bahwa dengan melaporkan orang anda mencelakakan orang tersebut, justru hakikatnya anda menyelamatkannya dari Penjara kecanduan Narkoba yang lebih kejam, dan bahkan kemungkinan besar menyelamatkan banyak yang lain yang kemungkinan dapat terpengaruh ” jelas Kapolres. 

(Humas Polres)

Comment