Sat Lantas Polres Selayar Gelar Deklarasi Anti Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

SELAYAR,WASPADAPOS.COM- Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Selayar, menggelar Sosialisasi dan Deklarasi anti knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, yang dilaksanakan di Aula Mapolres, hari ini Rabu (07/02/2024)

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Kepulauan Selayar yang diwakili oleh Kabag Log AKP Sardan, SE. dan dihadiri langsung oleh Kasat Lantas Iptu Muh. Muaz, S.Sos, Para Kanit, serta beberapa Anggota Sat Lantas.

Berita Selanjutnya  Calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar, Natsir Ali - Muhtar Blusukan di Pasar Ujung Jampea

Sebagai peserta Sosialisasi dan Deklarasi, Sat Lantas Polres Selayar menghadirkan perwakilan Komunitas Motor dan Pelajar SMA/SMK/Sederajat se- Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kasat Lantas Iptu Muh. Muaz dalam arahannya mengungkapkan, bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan. Selain itu juga sangat mengganggu dan cenderung mendorong pengendaranya untuk berkendara dengan kecepatan tinggi.

Berita Selanjutnya  Solidaritas, Satgas TMMD 111 Kodim 1415 Selayar dan Masyarakat Tola Gelar Baksos

“Penggunaan knalpot yang tidak  sesuai spesifikasi teknis ini, melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, kami mengajak warga masyarakat, khususnya  rekan-rekan dari Komunitas Motor dan adik-adik pelajar untuk turut mensosialisasikannya kepada Masyarakat” ujar Iptu Muh. Muaz

Dalam pelaksanaan, kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi ini, juga disertai dengan tanya Jawab, baik tentang knalpot yang  tidak sesuai spesifikasi, maupun tentang peraturan lalu lintas lainnya.

Berita Selanjutnya  Ringankan Beban Masyarakat, Samsat Selayar Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Kegiatan ditutup dengan Deklarasi bersama m, yang diikuti oleh seluruh peserta dan pembagian Helm Standar SNI dari Sat Lantas Polres Selayar kepada beberapa Perwakilan peserta. (Humas-Polres)

Comment