Satpol PP Sebut Bontotangnga, Desa Percontohan Bebas Ternak Liar

SELAYAR, WASPADAPOS.COM- Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan disebut dan ditetapkan secara resmi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan sebagai kawasan desa percontohan bebas ternak liar dan kebun tanpa pagar.

Penetapan tersebut dilakukan Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan usai terbentuknya tim penangkap serta penaksir ternak liar yang diinisiasi pemerintah desa dengan melibatkan warga masyarakat dan tim pendamping Satpol PP.

Berita Selanjutnya  Sempat di Rawat di RSUD KH. Hayyung, Cari Kamba Korban Gempa Bumi Meninggal Dunia

Kepala bidang Penegakan Perda Satpol PP, Eriek Gunawan, SH, MM, menjelaskan, penetapan tersebut rencananya akan disusul dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara Satpol PP dengan Dinas Pertanian dan sekaligus launching Desa Bontotangnga sebagai kawasan kebun tanpa pagar.

Penandatanganan naskah Memorandum of Understanding (MoU) direncanakan akan dilaksanakan pada awal pekan medio bulan Juni 2024 mendatang, pungkasnya memberikan keterangan Pers, Rabu, (22/5) sore. (Fadly/Sya)

Berita Selanjutnya  Terobosan Kepemimpinan, Ketua PKK Selayar Gelar Pameran UP2K di Kecamatan

Comment