AS Oknum ASN Kantor Camat Bontomatene di Sidang di PN Selayar Atas Kasus Penghinaan

Selayar, Waspadapos.com – Pengadilan Negeri (PN) Kepulauan Selayar, sidangkan kasus tindak Pidana penghinaan yang dilaporkan oleh AZ dan Bnr, Juni 2020 lalu.
dengan terlapor As, warga Desa Bungaiya Kecamatan Bontomatene yang juga seorang Asn di kantor Camat Bontomatene

Sidang dipimpin oleh Hakim Adriyan Hilman, SH dengan menghadirkan terdakwa sebagai terlapor, berinisial AS, berlangsung di ruang sidang Kartika, kantor P. N. Kepulauan Salayar, Selasa (19/1/2021).

Ikut terlihat hadir, diantaranya, Anggota Polsek Aipda Ahmad Anjas, sebagai dan Bripda Basmawan, serta keluarga pelapor.

Kapolsek Bontomatene, AKP. Drs. M. Idris, S saat ditanyakan terkait kasus tersebut, membenarkan bahwa kasusnya sudah dikirim ke Pengadilan, dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Saat laporan masuk disampaikan bahwa terlapor akan di panggil oleh penyidik ke Polsek Bontomatene untuk di mintai keterangan terkait kasus ini, pokoknya penyidik akan mengusut tuntas, siapapun terlapornya dengan tegas dan Alhamdulillah hari ini sudah disidangkan,” ujar Kapolsek Bontomatene AKP. Muh. Idris.

Sementara itu salah seorang keluarga pelapor yang juga Ketua DPD LSM LP – RI Sulsel Imran Hasan P Patomboni, menyampaikan kepada Beberapa media bahwa bahwa terdakwa atau terlapor as tadi dalam persidangan di Anggap Bersalah oleh Hakim Tunggal dalam kasus Tindak pidana Penghinaan kepada BNR dan di vonis 1 Bulan (Tidak Di tahan) serta hukuman percobaan selama 6 bulan katanya (**)

Comment