PAW Alm. Amran Syam, Ramna Minggus Resmi Jadi Anggota DPRD Lutim

LUTIM, waspadapos.com- Ramna Minggus resmi menjabat anggota DPRD Kabupaten Lutim menggantikan Almarhum Amran Syam , Jumat (19/03/2021).

Resmi setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah/janji Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 – 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Sidang Paripurna Istimewa dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur didampingi Wakil Ketua II DPRD, H.Usman Sadik dan dihadiri Anggota DPRD Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, H.Budiman, Sekda Luwu Timur, H.Bahri Suli, Unsur Forkopimda Luwu Timur, pimpinan OPD serta para undangan lainnnya.

Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur terkait Pengambilan Sumpah / janji Ramna Minggus, pada Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Almarhum Amran Syam dari Partai Golongan Karya (Golkar) sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 546/II/Tahun 2021 Tanggal 25 Februari 2021 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Luwu Timur sisa masa jabatan 2019 – 2024.

Wakil Bupati Luwu Timur , Drs.H.Budiman Hakim, M.Pd, atas nama Pemerintah dan masyarakat mengucapkan selamat kepada ibu Ramna Minggus, S.Ked. yang telah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur sisa masa jabatan 2019-2024, yang menggantikan almarhum Amran Syam yang telah meninggal dunia.

Wabup Budiman juga menambahkan bahwa PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Wabup Budiman berharap kepada ibu Ramna Minggus yang baru dilantik, kiranya segera menyesuaikan diri terkait dengan tugas pokok sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan penuh rasa tanggung jawab demi kepentingan rakyat khususnya warga masyarakat Luwu Timur, harapnya. ( Muis Muhammad )

Comment