Kejari Selayar Temukan Bukti Penyalahgunaan DD dan ADD Desa Polebunging

Selayar, Waspadapos.com- Berdasarkan laporan hasil penyelidikan oleh jaksa penyelidik terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 , di Desa Polebunging Kecamatan Bontomanai telah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi suatu tindak pidana.

Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin., SH, kepada wartawan, Jumat (07/05/2021).

Berita Selanjutnya  Bapelitbangda Gelar Rapat Konsultasi Publik Terkait RKPD 2022

Dijelaskan, fariadin bahwa mendasari hasil penyelidikan tersebut, Kajari Kepulauan Selayar Adi Nuryadin Sucipto., SH.,MH menerbitkan surat perintah penyidikan nomor:prindik-001/P.4.28/Fd.1/04/2021 tgl 22 April 2021 untuk melakukan serangkaian penyidikan terhadap pengelolaan DD dan ADD desa polebunging.

“Adapun besaran dana yang dikelola berdasarkan APBdes tahun 2019 sebesar Rp.1.636.092.677, di-masa jabatan pelaksana Kepala Desa Polebunging inisial SF yg juga merangkap sebagai sekretaris desa,” Kata Fariadin.

Berita Selanjutnya  Kapolda Sulsel Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Brata 2023-2024

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan ada kemahalan harga, kegiatan fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.450.000.000,” tutupnya.(**)

Comment