Tahap II Kejari Selayar Tahan PPK Proyek Bandara Aroeppala 

SELAYAR, WASPADAPOS.COM- Penerimaan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tindak pidana korupsi Pekerjaan Pemenuhan Proyek Standar Runway Strip Bandara H. Aroeppala Tahun Anggaran 2018, bertempat di ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Pelaksanaan Tahap II oleh Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jaksa Penuntut Umum) Yusnita Mawarni, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Syakir Syarifuddin, S.H. bersama Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Rabu (01/3/2023) Pukul 13.00 Wita. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar La ode Fariadin, SH., menjelaskan bahwa tersangka berinisial CU (PPK pada Proyek Bandara H. Aroeppala Tahun Anggaran 2018) diserahkan pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 dan langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Selayar terhitung tanggal 01 Maret 2023 sampai 20 Maret 2023. 

“Iya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Selayar,” singkat La Ode Fariadin. 

Berita Selanjutnya  Polres Selayar Sukses Amankan Eksekusi Lahan Sengketa Perdata di Unjuruiya

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, S.H.,M.H., menjelaskan Tahap II ini berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang diperoleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah ditetapkan 2 (dua) Tersangka atas nama Inisial MIN (Konsultan Pengawas (Direktur Utama PT.Global Madanindo Konsultan) dan CU (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Bandara H.Aroeppala Tahun Anggaran 2018. 

Para Tersangka di duga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jelas Hendra Syarbaini.

“Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.608.573.283,82,” terang Kajari Selayar. 

Berita Selanjutnya  Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Menetapkan Analis Kredit Bank Pemerintah Tersangka Korupsi, Modus Kuras Rekening Nasabah untuk Trading Kripto

Angka kerugian negara sebesar Rp1.608.573.283,82 (satu miliar enam ratus delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh tiga rupiah delapan puluh dua sen) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara terhadap Proyek Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip pada Bandara H. Aroeppala Kabupaten Kepulauan Selayar TA. 2018 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-1266/PW21/5/2022 tanggal 30 Desember 2022. 

Kemudian terdapat pengembalian kerugian keuangan negara sebesar  Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), sehingga berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Prov. Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-1266/PW21/5/2022 Tanggal 30 Desember 2022 kerugian keuangan negara sebesar Rp.908.573.283,82.

Bahwa sebelumnya Tersangka MIN (Direktur Utama PT. Global Madanindo Konsultan)  telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti sejumlah 148 buah yang terdiri dari dokumen kontrak, laporan pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan uang tunai yang diserahkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tanggal 23 Februari 2023 lalu dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Selayar terhitung tanggal 22 Februari 2023 s/d 13 Maret 2023. 

Berita Selanjutnya  Kejari Selayar Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht, Berikut Jenis Kasusnya

Sedangkan tersangka berinisial CU (PPK pada Proyek Bandara andara H. Aroeppala Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2018) diserahkan pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 dan langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Selayar terhitung tanggal 01 Maret 2023 s/d 20 Maret 2023. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Tindak Pidana Khusus terus berupaya melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan senantiasa meminimalisir ruang gerak bagi siapapun untuk melakukan praktik korupsi di wilayah hukum Kepulauan Selayar. (**)

Comment