MAKASSAR, WASPADAPOS.COM- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 2 (dua) orang saksi yakni Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020 menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Senin (08/5/23).
Kedua tersangka yakni Juharman alias JM dan Hasbullah alias HB diduga dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai Pasar atau Harga Dasar Pasir Laut Tahun Anggaran 2020, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Takalar.
JM ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel berdasarkan Nomor: 126/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.
Sementara HB ditetapkan tersangka berdasarkan Nomor: 127/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.
“JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, S.H.,MH.
Kata Soetarmi, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa Tersangka JM dan Tersangka HB dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terpapar covid-19.
Selanjutnya dilakukan penahanan kepada Tersangka JM dan Tersangka HB untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Penahanan terhadap Tersangka JM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 78/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023 dan Print- 79/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.
Masing-masing tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Mei 2023 sampai dengan tanggal 27 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan JM dan HB sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan Terdakwa Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Gazali Machmud alias GM yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka.
Bahwa pada sekitar Bulan Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alfu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia.
Perusahan tersebut telah diberikan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500 perkubik (M3) oleh mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar (Terdakwa GM) sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Takalar.
Harga tersebut tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 dan Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik).
Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Tersangka JM pada PT. ALEFU KARYA MAKMUR, dan Tersangka HB pada PT. BANTENG LAUT INDONESIA.

Comment