SELAYAR, WASPADAPOS.COM – Selama tahun 2023, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan beberapa kegiatan, yang salah satunya melakukan pelayanan jemput bola atau pelayanan keliling di 6 (enam) Desa yang berada di Kecamatan Takabonerate dan Sekolah- sekolah dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Ke enam Desa tersebut yakni, Desa Rajuni, Latondu, Tarupa, Jinato, Tambuna dan Desa Pasitallu Timur dalam rangka melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan”
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Dukcapil, Drs. Andi Patonrangi Pasbal, M.M. Kepada Awak media, Selasa (5/12/2023) pagi.
Dikatakan bahwa, pada prinsipnya kegiatan yang dilaksanakan oleh Disdukcapil itu ada dua. Ada yang sifatnya rutin seperti kegiatan langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayan langsung di Kantor Capil sendiri, serta pelayanan jemput bola atau pelayanan keliling di enam Desa di Kecamatan Takabonerate tahun 2023 dan Sekolah sekolah dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Untuk tahun 2023 tepatnya bulan November lalu, khususnya kegiatan jemput bola atau pelayanan keliling di Kecamatan Takabonerate, pihaknya telah melakukan Perekaman KTPL, Pencetakan KIA, Akta Kelahiran, KK serta Akta kematian dan itu dilakukan di tempat, kecuali pencetakan KTPL mereka harus datang langsung ke Mall Pelayanan Publik karena pada saat ini kita hanya memiliki alat pencetakan satu.

Sehingga diharap perlu adanya perhatian khusus sekaitan dengan kegiatan di Disdukcapil karena merupakan bagian yang sangat penting yang di butuhkan oleh masyarakat. “Kami sudah mengusulkan ke TPAD dan Banggar sekaitan Alat pencetakan KTPL tersebut dan Alhamdulillah di Akomodir,” ungkapnya.
Lanjut ia menjelaskan bahwa sekaitan pelayanan Adminduk, apalagi ini menjelang pesta demokrasi tahun 2024. Dia berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman atau anak yang usia 17 tahun baik di daratan maupun di Kecamatan Kepulauan agar supaya datang ke Disdukcapil melakukan perekaman untuk bisa mendapatkan KTPL sebagai salah satu syarat untuk bisa melakukan pencoblosan di TPS nanti.
“KTPL kan merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan pencoblosan di TPS nantinya,” ujarnya.
Ditanya terkait kegiatan yang sama di tahun 2024, Ia menjawab “kami tidak memiliki sama sekali anggaran untuk melakukan pelayanan jemput bola atau pelayanan keliling di tahun 2024.
“Selama ini memang kami melakukan aktivitas rutin melakukan pelayanan jemput bola atau pelayanan keliling di Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dari tahun 2018 sampai 2023. Namun untuk tahun 2024 kami tidak melakukan pelayanan jemput bola karena keterbatasan anggaran,” tandasnya.
Mengakhiri keterangannya, Kadis Capil juga mengungkapkan bahwa kegiatan di Disdukcapil itu tidak akan pernah selesai, dikarenakan mengurus masyarakat itu dari lahir sampai meninggal, setiap hari ada orang yang lahir, setiap hari ada orang yang merubah Elemen Data, dan setiap hari ada orang yang berumur 17 tahun yang harus direkam untuk mendapatkan KTPL. Pungkasnya (Sya)

Comment