SELAYAR, WASPADAPOS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melimpahkan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (5/1/2024)
Pelimpahan ini dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Syakir Syarifuddin, S.H.,M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dan didampingi oleh Staf pada Bidang Tindak Pidana Khusus yatu Andi Fadilah, S.H., dan Muhamad Asfian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin kepada Awak Media, Jumat (5/1).
Dikatakan, adapun kegiatan pelimpahan yaitu pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen).
Dengan Berkas Perkara Nomor PDS-001/P.4.28/Fd.1/12/2023 atas nama Terdakwa Sucipto dan Berkas Perkara Nomor PDS-003/P.4.28/Fd.1/12/2023 atas nama Terdakwa Mardiullah Makmur, S.P.W.K. serta sebanyak 57 (lima puluh tujuh) buah barang bukti yang terdiri dari dokumen dan uang tunai. Ucapnya
“Kegiatan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi berlangsung secara lancar dan tanpa kendala,” pungkasnya. (**)
Comment