Menghitung Jam Hari H, KPU Sinjai Musnahkan 14.612 Lembar Surat Suara

SINJAI,WASPADAPOS.COM – Sisa Menghitung jam pemilihan umum serentak tahun 2024 akan diselenggarakan, KPU Sinjai melakukan pemusnahan kertas surat suara sebanyak 14.612 lembar. 

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU Sinjai sekitar pukul 20:00 waktu setempat, Selasa(13/2/2024). 

Muhammad Rusmin selaku Ketua KPU Sinjai mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu Bab II huruf E angka 3.

Berita Selanjutnya  63 Tahun Kabupaten Bulukumba, Gubernur Andi Sudirman Tinjau dan Borong Produk UMKM Bulukumba

“Betul, ada kami lakukan pemusnahan. Surat Suara yang dimusnahkan adalah surat suara rusak yang dimusnahkan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023,” Ungkapnya. 

Dalam agenda pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh sejumlah pihak yakni Pj. Bupati Sinjai, Kapolres Sinjai, Ketua bawaslu dan jajaran Forkopimda Kabupaten Sinjai. 

“Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, tentunya setelah kami melakukan proses penyortiran beberapa waktu lalu,” Jelasnya. 

Berita Selanjutnya  Kapolres Sinjai Titip Pesan Dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu

Ia menambahkan bahwa pemusnahan 14.612 lembar tersebut terdiri dari kertas suara PPWP, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi. 

“Ada kertas surat suara PPWP sebanyak 58 lembar, DPR RI sebanyak 7.093 lembar, DPD sebanyak 117 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 6.582 lembar dan juga DPRD Kabupaten sebanyak 759 lembar,” Terangnya. 

(Hatim)

Berita Selanjutnya  KPPN Sinjai Gelar Sosialisasi Overview Implementasi SAKTI dan Digitalisasi Pembayaran Tahun 2024

Comment