Pemerintah Desa Barugaia menyalurkan BLT Dana Desa Tahun 2024

SELAYAR, WASPADAPOS.COM- Pemerintah Desa Barugaia menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa periode Januari s/d Maret Tahun 2024 kepada masyarakat yang berjumlah 51 KPM. 

Giat tersebut di hadiri langsung oleh Kepala Desa Barugaia Muhammad Yusri, S.Si, TAPM Kabupaten Muchlis Husain, Babinsa Desa Barugaia, Ketua BPD dan anggota, pendamping lokal Desa, dan para kepala Dusun. Bertempat di Aula Kantor Desa Barugaia Senin, 29 April 2024.

Kepala Desa Barugaia Muhammad Yusri, S.Si dalam arahannya menyampaikan bahwa diharapkan kepada masyarakat penerima manfaat BLT agar memanfaatkan semaksimal mungkin dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari bukan digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat.

“BLT yang disalurkan kepada masyarakat melalui Dana Desa diharapkan dapat bermanfaat dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga bukan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat”. Tegas Yusri

TAPM Kabupaten Muchlis Husain menambahkan, sebagaimana yang tertuang dalam permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2024 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 dan PMK nomor 145 tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2024 dan PMK Nomor 146 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa tahun 2024 bahwa setiap desa diwajibkan mengalokasikan BLT sebesar 25% dari Alokasi Dana Desa dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu sehingga kebutuhan dasarnya dapat terpenuhi.

“Mudah-mudahan BLT yang diterima oleh masyarakat hari ini dapat membantu meringankan beban kebutuhan sehari-hari minimal kebutuhan dasar rumah tangga dapat terpenuhi. Dan juga bisa disisipkan sebagian untuk modal usaha misalnya bercocok tanam dengan memanfaatkan lahan pekarangan sehingga akan menambah penghasilan”. Tambah Muchlis

Dilanjutkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat Desa Barugaia yang sebanyak 51 KPM sekaligus penyerahan secara simbolis oleh Kepala Desa Barugaia di dampingi oleh TAPM Kabupaten, Babinsa, dan BPD. (**)

Comment