MAKASSAR, WASPADAPOS.COM- Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) berawal pada tahun 1975 dimana Departemen Kesehatan Republik Indonesia menetapkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) yang merupakan bagian dari kesejahteraan umum seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
“Kegiatan PKMD pada awalnya adalah untuk perbaikan gizi yang dilaksanakan melalui karang balita, penanggulangan diare melalui pos Penanggulangan diare, untuk pengobatan masyarakat di pedesaan melalui pos kesehatan, serta untuk imunisasi dan keluarga,” ungkap Azisah Bachtiar, S.Kep, N.s., M.Kes, Mahasiswa Program Doctoral Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat 28 Februari 2025.
Pada tahun 1990, kata Azisah Bachtiar, terjadi perkembangan yang sangat luar biasa, yakni dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmandagri) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu. Melalui instruksi ini, seluruh kepala daerah ditugaskan untuk meningkatkan pengelolaan mutu Posyandu.
“Pengelolaan Posyandu dilakukan oleh satu Kelompok Kerja Operasional (pokjanal) Posyandu yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan Pemerintah” tandasnya.
Pengertian Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan “dari, oleh, untuk, dan bersama” masyarakat.
UKBM ini menyelenggarakan pembangunan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi dengan tujuan memberdayakan masyarakat dan mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan dasar, pendidikan, dan ekonomi. Ujarnya
Lanjut Azisah mengungkapkan bahwa, Pada tahun 2014, terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta ketentuan pelaksanaannya membawa perubahan yang sangat mendasar dan pesat terhadap Desa.
“Desa diakui memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa”
Dengan demikian, sejak ditetapkannya ketentuan peraturan sebagaimana dimaksud diatas, maka Posyandu yang tadinya sebagai UKBM saat ini telah menjadi bagian dari Kelembagaan Desa yaitu sebagai salah satu jenis LKD.
Lembaga Kemasyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra pemerintah desa yang bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Ujarnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/lembaga kemasyarakatan kelurahan sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
“Posyandu kini telah mengalami transformasi layanan yang tadinya hanya melayani bidang kesehatan menjadi pelayanan 6 (enam) SPM yaitu Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perumahan Rakyat, Bidang Trantibum Linmas dan Bidang Sosial” jelasnya.
Selain itu, Pengelolaan Posyandu Bidang Kesehatan disesuaikan dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Kementerian Kesehatan berkomitmen melaksanakan transformasi kesehatan salah satunya adalah Layanan Primer yang berfokus untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan melakukan peningkatan dan penguatan promosi serta pencegahan bagi sasaran siklus kehidupan, serta memperkuat pemantauan wilayah setempat.
Menata Posyandu Programatik (UKBM) seperti Posyandu KIA, Posyandu Lanjut Usia (Lansia), Posyandu Remaja, Posbindu Penyakit Tidak Menular (PTM) untuk terintegrasi dalam Posyandu (LKD) dengan menyediakan layanan untuk seluruh sasaran siklus kehidupan, mulai dari ibu hamil, bersalin dan nifas, bayi, balita, anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia dewasa dan lansia yang pelayanannya menyesuaikan Pelayanan seluruh siklus hidup dan dapat dijadwalkan sesuai kondisi masing-masing wilayah sesuai kesepakatan bersama.
“Berbagai kader yang telah terlatih dari Posyandu Programatik (Posyandu KIA, Remaja, Lansia, Posbindu PTM) untuk dikoordinasikan sebagai kader LKD Posyandu, sehingga kebutuhan menyediakan layanan sesuai standar untuk seluruh siklus hidup dapat dilaksanakan dengan baik untuk itu diadakan peningkatan kapasitas atau kompetensi kader yang terstandar dalam bentuk pelatihan atau orientasi yang terdiri dari 25 keterampilan kesehatan” Pungkasnya.
(Penulis : Azisah Bachtiar, S.Kep, N.s., M.Kes)

Comment