Sekdin Perikanan Selayar Sebut DKP UPT Wil II Akar Masalah PPI

SELAYAR, WASPADAPOS.COM – Sekretaris Dinas (Sekdin) Perikanan Selayar, Zuljanwar angkat bicara mengenai polemik uji coba pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Bonehalang.

Menurut Zuljanwar sering disapa Bang Regal, mengatakan polemik itu terus berlanjut karena mandat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Dinas Kelautan dan Perikanan Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Wilayah II.

Regal menyebut bahwa kegiatan tersebut cacat administrasi dan pihak DKP sendiri masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Yang membuat masalah ini tidak reda adalah karena UPT provinsi sampai sekarang belum bersikap. Seakan-akan persoalan ini dibiarkan berjalan,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025), dilansir dari mediaselayar.com, Minggu (14/12).

Berita Selanjutnya  Kejari Selayar Temukan Bukti Penyalahgunaan DD dan ADD Desa Polebunging

Dalam isi pemberitaan tersebut Regal menyinggung kewenangan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berada pada Dinas Perikanan Selayar alias Pemerintah Kabupaten.

Sementara Ketua HNSI Selayar Abdul Halim Rimamba, kepada mitrasulawesi.id Minggu lalu, (07/11/25), bahwa Pemerintah Kabupaten sudah menyerahkan PPI ke Pemprov Sulsel dalam rangka percepatan P3D pada bulan Oktober 2023 dan pada tahun 2024 telah keluar Perda nomor 1 tahun 2024.

Isi berita acara serah terima dari pemerintah kabupaten ke provinsi Nomor: 39.a/NPHD/X/2023 dan Nomor: 032/11682/BKAD.

Berita Selanjutnya  Tim Terpadu Pemkab Selayar Kembali Lakukan Penertiban Terhadap Pengecer BBM

Dimana aset PPI disebutkan Tanah dan Bangunan Kantor Pemerintah Kabupaten diserahkan ke Pemerintah Provinsi seluas 11.137,69 m², (1 hektare lebih termasuk TPI di dalamnya).

Ia mengatakan uji coba ini bertujuan membantu Dinas Perikanan Kepulauan Selayar agar memiliki data potensial APBD dari aset PPI Bonehalang yang diketahui selama ini tidak maksimal.

“Sesuai surat DKP Provinsi bernomor 523/429/DKP tanggal 08 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Dinas Kelautan dan Perikanan Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Wilayah II,” ujar Abdul Halim Rimamba.

Berita Selanjutnya  Kantah Selayar Ajak Dukung Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gemapatas)

Ia menyampaikan ucapan terimakasih atas semua pendapat, pandangan dan perhatian terhadap kegiatan uji coba di PPI Bonehalang.

Terkait legalitas, kata Rimamba silahkan diuji secara administratif apakah UPT Wilayah II boleh membuat surat terkait uji coba di PPI Bonehalang atau tidak.

“Sebab PPI Bonehalang adalah aset Provinsi dalam hal ini dinas Kelautan dan Perikanan yang menurut kami, UPP WIL II dengan dinas KP Sulsel itu satu kesatuan. Dan surat itu dikeluarkan oleh UPT Wil II sebagai pemilik atau otoritas PPI Bonehalang,” tandas Rimamba, Minggu, 14/12.

Comment