Pemberhentian Imam Desa Tarupa Berpolemik, Surat Kemenag RI ke KUA Kecamatan Disebut Jadi Acuan 

SELAYAR,WASPADAPOS.COM- Berita tentang kedatangan warga Desa Tarupa Kecamatan Taka Bonerate Kepulauan Selayar, yang mendatangi Kantor Desanya, pada Senin, (05/06/2023) mencuat ke publik. Kedatangan warga ke kantor desa mempertanyakan alasan pemerintahnya memberhentikan H. Jamaluddin sebagai Imam Desa Tarupa, padahal H. Jamaluddin dikenal baik dan sering membantu serta sangat dekat dengan masyarakat Pulau Tarupa.

” Iya benar pak, masyarakat datang ke kantor desa setelah mendengar saya diberhentikan sebagai Imam Desa” kata H. Jamaluddin, saat dikonfirmasi wartawan(Senin 05/06/2023).

H. Jamaluddin juga menyampaikan bahwa dirinya kaget karena tiba-tiba mendapat surat pemberhentian sebagai Imam Desa dari Plt. Kades. Ia pun menceritakan hal tersebut kepada keluarga yang kemudian menyebar ke seluruh Desa Tarupa, dan membuat Warga bertanya-tanya mengapa diberhentikan tiba-tiba. 

Berita Selanjutnya  Bupati Basli Ali Salurkan Bantuan Program Bakti Sosial Kemensos 

” Penjelasannya panjang dan mutar pak, kami tidak diberi kesempatan untuk bicara. Sehingga warga kecewa karena tidak mendapatkan informasi pasti dan jawaban kenapa saya tiba-tiba diberhentikan” tambah H. Jamaludin.

Salah seorang Kepala Desa yang dimintai pendapatnya tentang hal ini mengungkapkan bahwa pada prinsipnya Imam Desa berstatus bukan sebagai perangkat Desa. 

Ia adalah Petugas Kemasyarakatan, sehingga Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan Imam Desa berkoodinasi dengan Masyarakat.

” Imam Desa statusnya itu petugas kemasyarakatan, itu berarti harus yang layak dan disenangi sama Masyarakat. Apalagi Imam Desa, paling tidak harus paham Agama”

Berita Selanjutnya  Bupati dan Forkopimda Selayar Akan Hadiri Rakornas Penguatan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi Di Bogor

Karena Imam Desa itu sekaligus akan menjadi Petugas P4 Kantor Kementerian Agama, akan dites di Kementerian Agama baru keluar SKnya dari Kementerian Agama, jadi harus yang mengerti Agama” katanya.

Informasi lain yang diterima dari Pulau Tarupa terkait kejadian ini menyebut bahwa kedatangan warga diterima oleh pejabat sekretaris desa. Namun menurut warga, jika penjelasan sekdes terlalu panjang dan berbelit-belit, sehingga warga tidak mengerti. Bahkan warga tidak diberi kesempatan untuk bicara. 

Kepada wartawan, pejabat sekdes menjawab melalui pesan singkat pada Senin (5/6/2023) dengan melampirkan surat Kemenag RI tertanggal 17 Mei 2023 yang ditujukan kepada petugas KUA Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Selayar tentang masa bakti pegawai pencatat nikah di wilayah masing-masing. 

Berita Selanjutnya  H. M. Natsir Ali dan H. Muhtar Hadiri Gladi Kotor di Monas

Penggantian imam Desa berdasarkan surat diatas, masa kerja imam desa sudah berakhir… Jadi pemdes memberikan kesempatan rekomendasi kepada org lain untuk masa kerja selanjutnya….. Masa mau menjadi imam desa sepanjang masa…..

Pemerintah Desa Merekomendasikan salah seorang warganya yang selanjutnya Ka. KUA Kecamatan meneruskan ke Kepala Kantor Kemenag….. 

Tdk ada yg salah dari hal di atas. 

Dan ternyata warga yang hadir d ktr desa tadi itu karna ada informasi kalo ada pembagian Bantuan (entah siapa yg mengirim berita burung), mereka bukan berkumpul karna hal penggantian P3N itu….  (R).

Comment