Fajlurrahman Jurdi Sebut Upaya Koruptor “Amputasi” Kewenangan Kejaksaan Akan Gagal

MAKASSAR, WASPADAPOS.COM-  Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi mengungkapkan upaya Koruptor “Amputasi” Kewenangan Kejaksaan akan gagal.

“Koruptor terdesak, mereka tersudut mencari jalan. KPK sedang gencar melakukan operasi tangkap tangan, sedangkan Kejaksaan memburu koruptor di daerah. Dua institusi penegak hukum ini berlomba untuk menangkap koruptor,” ungkap Fajlurrahman Jurdi kepada media ini, Kamis (11/5/2023). 

Itulah sebabnya, lanjut Fajlurrahman,  sebagian kenapa ada upaya untuk melumpuhkan kewenangan KPK maupun Kejaksaan. Sudah 4 kali kewenangan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi diuji di Mahkamah Konstitusi agar dihapus, namun semuanya terpental. MK tetap pada pendirian konstitusional, bahwa Kejaksaan adalah lembaga penting dalam penegakkan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi. 

Berita Selanjutnya  Harus di Tolak Gugatan Advokat ke MK Soal Kewenangan Jaksa Sidik Korupsi

“Dalam Rilis ICW terakhir, Kejaksaan merupakan lembaga yang paling besar menangani kasus korupsi, dibanding KPK dan Kepolisian. KPK hanya Rp. 2,2 Trilyun, Kepolisian hanya Rp. 1,327. Tetapi Kejaksaan sangat fantastis. Dengan 405 kasus korupsi dengan 909 tersangka dan nilai kerugian negara dari kasus yang ditangani Rp39,207 triliun, maka posisi kejaksaan menjadi penting dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya. 

Berita Selanjutnya  Maraknya Kasus Korupsi dan Penipuan, Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Asal Jayapura dan Sulawesi Tenggara

Maka Upaya judicial review kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di MK yang dilakukan oleh M. Yasin, salah seorang pengacara tersangka tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob yang tengah ditangani oleh kejaksaan, merupakan cara pandang dengan kacamata kuda. 

Kejaksaan adalah institusi primer yang terstruktur dalam penegakkan hukum. Korupsi adalah kejahatan extra ordinary,  sehingga perlu kolaborasi dari semua pihak untuk memburu para koruptor sampai ke akar-akarnya. 

Berita Selanjutnya  Kejati Sulsel Tetapkan 2 Saksi Jadi Tersangka Dugaan Tipikor Penetapan Nilai Pasar dan Harga Dasar Pasir

“Kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi bukannya diperlemah apalagi ditiadakan, justru sebaliknya, pembentuk UU harus memperluas dan memperkuat kewenangan kejaksaan dengan merevisi UU Kejaksaan, agar para koruptor di ujung Negeri ini seperti di Papua, diburu dan ditangkap,” tegasnya.

Fajlurrahman Jurdi

Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Comment