KPU Sinjai Keluarkan Rilis Tanggal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bagi 1.529 DPT

SINJAI, WASPADAPOS.COM- Polemik PSU yang berpotensi dilakukan di Kabupaten Sinjai akhirnya mendapat penjelasan detail dari KPU Sinjai. Hal tersebut tertuang dalam rilis yang dikeluarkan oleh Supratman selaku Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sinjai saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Senin Malam (19/2/2024). 

KPU Sinjai akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di pada 6 TPS yang tersebar di tiga Kecamatan diantaranya Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai Selatan dan Sinjai Timur. 

“Berikut data TPS yang PSU diantaranya adalah TPS 18 Kel. Biringere Sinjai Utara, TPS 3 Kel. Samataring Sinjai Timur, TPS 23 Kelurahan Lappa Sinjai Utara, TPS 07 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara, TPS 06 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara dan TPS 21 Kelurahan Sangiaserri Kecamatan Sinjai Selatan,” Terangnya dalam rilis tersebut. 

Menurutnya, PSU dilaksanakan Berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil temuan Bawaslu Sinjai bahwa ada pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU 25 Tahun 2023

“Atau dengan kata lain, Pemilih memiliki KTP-el atau Suket yang terdaftar di DPT ( DPT sesuai alamat KTP) kemudian memberikan hak pilihnya di luar TPS tidak sebagaimana TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT,” Tambahnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa dalam PSU nantinya akan dilakukan dengan beberapa tingkatan kategori yakni : 

TPS 18 Kel. Biringere Sinjai Utara Untuk PPWP dan DPD

TPS 3 Kel. Samataring Sinjai Timur untuk PPWP

TPS 23 Kelurahan Lappa Sinjai Utara untuk PPWP, DPD, DPR-RI, dan DPRD Provinsi. 

TPS 07 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara untuk DPRD Provinsi. 

TPS 06 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara untuk PPWP, DPD, DPR RI,

TPS 21 Kelurahan Sangiaserri Kecamatan Sinjai Selatan untuk PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi. 

“Rencana Pelaksanaan PSU itu Pada Tanggal 24 Februari 2024. Terkait Lokasi TPS PSU, diupayakan tetap pada TPS yang sama,” Imbuhnya. 

Saat ini tambah Suratman, untuk kebutuhan Logistik PSU sementara KPU Sinjai telah bersurat ke KPU Provinsi untuk pemenuhan Kebutuhan Logistik

“Peraturan yang menjadi Dasar PSU adalah PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024,” Paparnya. 

Berikut adalah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada agenda PSU yang dijadwal akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024 dengan total 1.529 DPT. 

TPS 18 Kel. Biringere DPT : 203

TPS 3 Kel. Samataring  DPT : 250

TPS 23 Kelurahan Lappa DPT : 271

TPS 07 Kelurahan Balangnipa DPT : 289

TPS 06 Kelurahan Balangnipa DPT : 300

TPS 21 Kelurahan Sangiaserri DPT : 216

Lebih jauh, terkait jumlah TPS pada berita sebelumnya Suratman mengatakan bahwa hanya ada 6 data yang masuk ke KPU Sinjai untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan itu tidak termasuk Kecamatan Sinjai Borong. 

“Untuk kecamatan Sinjai borong, belum ada rekomendasi yang masuk, kemungkinan kalau jadi di Kecamatan Sinjai borong itu hanya perhitungan suara ulang,” Tutupnya. 

HTM/Bolls

Comment