SELAYAR,WASPADAPOS.COM – Badan Pertanahan Nasional melaksanakan pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (20/10/2022).
Kegiatan dengan mengusung Tema ” Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Pelayanan Pertanahan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar dengan menghadirkan pemateri diantaranya yang mewakili Kepala Pengadilan Negeri Kepualauan Selayar dan yang mewakili Kapolres Kepulauan Selayar
Juga dihadiri Para Pegawai dan staf Kantor Pertanahan Kepualauan Selayar serta undangan lainnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kepulauan Selayar, Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M.
dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk menunjukkan komitmen dan semangat perubahan yang sedang dilakukan di Kantah Selayar, Dia mengajak untuk bersama sama sebagai lembaga Pemerintah dan khususnya sebagai Aparatur Sipil Negara untuk dapat memberikan Atensinya guna melakukan perubahan perubahan Fundamental terhadap pola pikir, perilaku dan budaya kerja ASN di unitnya masing masing.
“Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional,” ucap Kepala Kantor Pertanahan mengawali sambutannya.
Sejalan dengan itu, dirinya juga menjelaskan bahwa peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Olehnya itu untuk mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut salah satunya perlu secara konkret dilaksanakan program birokrasi reformasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi. Jelasnya
Lanjut dikatakan bahwa Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sedangkan WBK dan WWBM merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja kepada instansi pemerintah yang memenuhi indikasi bebas dari korupsi dan melayani publik dengan baik melalui penataan pada 6 area perubahan ZI yakni tatalaksana, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik dan manajemen perubahan. Tambahnya
“WBK dan WWBM kita wujudkan melalui pembangunan satuan kerja yang berada pada zona bersih dan berintegritas sebagimana nilai nilai kementrian kami melayani, profesional dan terpercaya,” pungkasnya mengakhiri.
Giat dilanjutkan dengan pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab (Sya)

Comment