SELAYAR,WASPADAPOS.COM- Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum, pada hari Senin (27/2/23) bertempat di depan gedung Adhyaksa kantor Kejaksaan Selayar.
Kasi intelijen La ode Fariadin menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan, ada 21 perkara tindak pidana umum. Yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga jaksa berdasarkan kewenangannya melaksanakan putusan pengadilan.
“Jenis barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara Perikanan 1 perkara, judi 3 perkara, asusila 1 perkara, narkotika 10 perkara, penganiayaan 4 perkara, ITE 1 perkara, pencurian 1 perkara,” kata Laode Fariadin, Selasa (28/2).
Pelaksanaan pemusnahan barang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Hendra Syarbaini SH., MH, didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Andi Haeruddin malik, Kasi Intelijen La ode Fariadin, Wita Oktadeanti, Yusnita Mawarni dan Dian Anggraeni Sucianti dan seluruh pegawai.
Dalam pemusnahan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan pada umumnya ada 3 jenis, yang eksekusinya dilaksanakan oleh jaksa yaitu barang bukti dirampas oleh negara, dirampas untuk dimusnahkan dan di kembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak.
“Tujuannya adalah agar penanganan perkara tersebut dari tahap penyidikan, penuntutan dan eksekusi memiliki kepastian hukum,” ujar Hendra Syarbaini saat dilaksanakan pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di bakar, barang bukti narkotika dan barang bukti perikanan berupa pupuk dan bubuk korek di larutkan kedalam air sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Dari kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan masyarakat dapat mengambil contoh agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat, harap Kepala Kejaksaan Negeri Selayar.

Comment